Home > Career > Kode Etik

KODE ETIK

TOGETHER CARE & GROW

 

Dengan tekad untuk menjalankan sistem bisnis yang baik dan menciptakan iklim usaha yang sehat, maka setiap Dealer/Supervisor/Leader/Manager/Tulip Shop dari PT Dian Megah Indo Perkasa (selanjutnya disebut “Twin Tulipware Indonesia”) berkomitmen untuk selalu memelihara suasana usaha yang baik dan benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan melandasi setiap kegiatan dengan filosofi bersama “Peduli dan Bertumbuh” (Together Care and Grow).

 

Untuk mencapai tekad tersebut diatas, maka diperlukan adanya Kode Etik dan Peraturan Perusahaaan yang jelas tentang hal-hal yang dapat dilakukan dan yang dilarang untuk dilakukan dalam melakukan penjualan produk Twin Tulipware kepada pada konsumen. Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Indonesia tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung.

 

 

1.       DEFINISI

1.1.               Konsumen adalah perorangan atau konsumen akhir sebagai pengguna Produk Twin Tulipware yang menjadi target penjualan Produk Twin Tulipware oleh Salesforce.

 

1.2.               Salesforce adalah setiap orang yang berstatus Dealer, Supervisor, Leader dan Manager melakukan aktivitas penjualan produk Twin Tulipware dan rekrutmen Dealer baru sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu.

 

1.3.               Dealer adalah perorangan yang direkrut oleh sesama Dealer, Supevisor, Leader dan Manager untuk melakukan penjualan Produk Twin Tulipware kepada konsumen melalui Demo atau melalui cara lain yang ditetapkan atau disetujui oleh Twin Tulipware Indonesia. Dealer dapat membawahi dan membina Dealer yang direkrutnya dalam waktu tertentu.

 

1.4.               Supervisor adalah Dealer yang telah memenuhi kualifikasi penjualan dan membina minimal 2 (dua) Dealer sebagai downline, yang diangkat oleh Twin Tulipware Indonesia untuk membawahi dan membina Supervisor dan Dealer yang direkrutnya dalam waktu tertentu.

 

1.5.               Leader adalah Supervisor yang telah memenuhi kualifikasi penjualan dan membina minimal 2 (dua) Supervisor sebagai downline, yang diangkat oleh Twin Tulipware Indonesia untuk membawahi dan membina Leader, Supervisor dan Dealer yang direkrutnya dalam waktu tertentu.

 

1.6.               Manager adalah Leader yang telah memenuhi kualifikasi penjualan dan membina minimal 2 (dua) Leader sebagai downline, yang diangkat oleh Twin Tulipware Indonesia untuk membawahi dan membina Leader, Supervisor dan Dealer yang direkrutnya dalam waktu tertentu. Manager dapat membawahi dan membina Manager yang sebelumnya Leader yang direkrutnya dan telah memenuhi kualifikasi penjualan dan rekrut.

 

1.7.               Tulip Shop adalah Dealer, Supervisor, Leader atau Manager yang diangkat oleh Twin Tulipware Indonesia menjadi Stokist untuk mengembangkan bisnis dan memasarkan produk Twin Tulipware, melakukan pembinaan kepada Dealer, Supervisor, Leader dan Manager sesuai dengan tata cara yang ditetapkan atau disetujui oleh Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu dan memberikan pelayanan distribusi produk Twin Tulipware.

 

1.8.               Formulir Keanggotaan adalah formulir yang diisi oleh perorangan sebagai persyaratan untuk bergabung menjadi Dealer Twin Tulipware Indonesia yang berisi data pribadi dan merupakan perjanjian antara Salesforce dengan Twin Tulipware Indonesia untuk mengikatkan diri terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini maupun kebijakan yang ditetapkan dari waktu ke waktu.

 

1.9.               Starter Kit adalah alat bantu penjualan yang disusun dan diberikan oleh Twin Tulipware kepada Salesforce.

 

1.10.           Surat Kesepakatan Tulip Shop adalah kesepakatan antara Twin Tulipware Indonesia dengan Dealer, Supervisor, Leader atau Manager yang terpilih untuk menjadi Tulip Shop, berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, keuntungan yang didapatkan sebagai Tulip Shop dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia selama periode tertentu.

 

1.11.           Produk Twin Tulipware adalah setiap produk yang bermerek “Twin Tulipware” dan/atau merek terdaftar atau belum terdaftar lainnya yang dimiliki dan dipegang lisensinya oleh PT Dian Megah Indo Perkasa atau perusahaan afiliasinya berupa barang-barang yang terbuat dari plastik, metal dan/atau bahan-bahan lainnya (baik bahan solid maupun cair) termasuk tetapi tidak terbatas pada wadah makan, wadah minum, peralatan rumah tangga, mainan, baju dalam, perawatan kulit, kecantikan, merchandise seperti baju dan produk lainnya.

 

1.12.           Merek “Twin Tulipware” adalah merek dagang, istilah, gambar, logo, angka, susunan warna yang digunakan dalam Produk Twin Tulipware dan semua pendaftaran serta hak yang sedang didaftarkan hanya akan dan tetap menjadi milik PT Dian Megah Indo Perkasa atau afiliasinya, sebagai pemilik atau pemegang lisensi.

 

1.13.           Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah serangkaian peraturan termasuk kewajiban setiap Salesforce untuk mencapai tingkat keberhasilan tertentu dan hak termasuk penghasilan yang akan didapatkan karena pencapaian tersebut.

 

1.14.           Penjualan Terlarang (Black Market) adalah metode pemasaran dan penjualan Produk Twin Tulipware yang melanggar Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dan/atau ketentuan yang ditetapkan Twin Tulipware Indonesia.

 

1.15.           Penjualan Online/Digital adalah metode pemasaran dan penjualan dengan menggunakan website milik PT Dian Megah Indo Perkasa.

 

 

2.       KETENTUAN HUKUM

2.1.               Perusahaan adalah PT. Dian Megah Indo Perkasa didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia dan sebagai Distributor Nasional guna melakukan penjualan Produk Twin Tulipware di Indonesia dengan cara penjualan langsung (Direct Selling).

 

2.2.               Distribusi Produk Twin Tulipware merupakan kegiatan usaha mandiri melalui Salesforce dan bukan merupakan bagian dan struktur organisasi perusahaan.

 

 

3.       PERSYARATAN MENJADI SALESFORCE

3.1.               Berikut persyaratan menjadi Salesforce:

3.1.1.       Warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun atau lebih.

3.1.2.       Mengisi Formulir Keanggotaan

3.1.3.       Melampirkan fotokopi KTP

3.1.4.       Membayar biaya administrasi dan pendaftaran yang telah ditentukan oleh Kantor Pusat

3.1.5.       Bukan karyawan perusahaan PT. Dian Megah Indo Perkasa

 

3.2.               Setiap Salesforce yang baru bergabung akan mendapatkan kelengkapan Starter Kit yang berisi tas, katalog/ekatalog, booklet/ebooklet, buku panduan, peraturan perusahaan dan kode etik, kartu anggota, kelengkapan lainnya, dan 1 sampai dengan 3 produk Twin Tulipware (tumbler, wadah makanan atau toples) dengan jumlah, jenis dan nilai yang sama tergantung ketersediaan barang.

 

3.3.               Setiap Salesforce hanya diperbolehkan mempunyai 1 (satu) nomor keanggotaan, jika terdapat lebih dari satu nomor keanggotaan yang berlaku, maka Twin Tulipware Indonesia akan menghapuskan nomor keanggotaan yang terakhir.

 

3.4.               Hak Keanggotaan dapat digunakan oleh pasangan suami/istri Salesforce tersebut. Pasangan suami atau istri hanya boleh mendaftarkan 1 (satu) nama kanggotaan.

 

3.5.               Segala hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan kartu keanggotaan menjadi tanggung jawab Salesforce.

 

3.6.               Salesforce tidak dibenarkan menggunakan nama orang lain untuk pendaftaran keanggotaannya.

 

3.7.               Salesforce diberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja untuk membatalkan pendaftaran sebagai Dealer dengan mengembalikan Starter Kit dalam keadaan seperti semula kepada Twin Tulipware Indonesia.

 

 

4.       HAK DAN KEWAJIBAN SALESFORCE

4.1.               Salesforce berkewajiban untuk:

4.1.1.       Mematuhi dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan Peraturan Perusahaan serta segala ketentuan mengenai penjualan, pemasaran dan promosi Produk Twin Tulipware yang dikeluarkan oleh Twin Tulipware Indonesia.

4.1.2.       Melakukan aktivitas harian yang telah ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia sebagai Salesforce, termasuk menghadiri gathering, melakukan demo, menghadiri seminar dan meeting yang diadakan oleh Twin Tulipware Indonesia ataupun Tulip Shop, menghadiri pertemuan unit meeting dan training berkala.

4.1.3.       Mematuhi aturan penggunaan hak merek, hak cipta, desain industri, paten termasuk dan tidak terbatas pada hak atas kekayaan intelektual lainnya yang melekat pada Produk Twin Tulipware.

4.1.4.       Melaporkan kepada Twin Tulipware Indonesia apabila ditemukan bentuk penyalahgunaan atas hak-hak tersebut diatas yang melekat pada Produk dan/atau kata serta lambang yang sama atau mengandung persamaan pada pokoknya dengan “Twin Tulipware” dan membantu Twin Tulipware Indonesia untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan-kepentingannya dan menghadapi penyalah-gunaan tersebut.

4.1.5.       Melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, pengarahan, dan penjelasan secara benar sesuai dengan peraturan dan literatur Twin Tulipware Indonesia terhadap downline dan/atau Salesforce baru yang direkrut secara sendiri maupun bersama-sama dengan Salesforce lainnya dan Twin Tulipware Indonesia.

4.1.6.       Menjaga kondisi lingkungan pemasaran termasuk kantor dan Merek “Twin Tulipware” sesuai dengan standar dan ketentuan dari Twin Tulipware Indonesia sehingga meningkatkan reputasi dan nama baik Twin Tulipware Indonesia dan menghindari tindakan-tindakan atau sikap yang merusak citra Twin Tulipware Indonesia serta Salesforce lainnya.

 

4.2.               Salesforce berhak untuk:

4.2.1.       Hak–hak sebagai Salesforce menurut ketentuan Twin Tulipware Indonesia sesuai dengan pencapaiannya dalam bidang penjualan atau rekrutmen.

4.2.2.       Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti jenjang karir sebagai Supervisor, Leader dan Manager (menjadi Tulip Shop) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu.

4.2.3.       Mengikuti kegiatan pelatihan sesuai dengan ketentuan, yang diberikan oleh Tulip Shop dan/atau Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu.

4.2.4.       Mengajukan perpindahan ke upline lain dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari upline induk. Apabila upline induk tidak memberikan alasan yang patut dan wajar dan/atau melampaui masa 14 hari (empat belas) hari, maka yang bersangkutan berhak mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Twin Tulipware Indonesia. Proses perpindahan upline harus dilaksanakan melalui musyawarah oleh semua pihak terkait.

 

4.3.               Salesforce dilarang untuk:

4.3.1.       Mengubah bentuk dan tata cara penjualan, pemasaran dan/atau promosi Produk Twin Tulipware yang telah ditentukan, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Twin Tulipware Indonesia.

4.3.2.       Melakukan segala bentuk kegiatan promosi dan/atau penjualan yang termasuk ke dalam atau mengarah kepada praktek Penjualan Terlarang (Black Market) atau Penjualan Online/Digital yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, kebijakan Twin Tulipware Indonesia yang dibuat dari waktu ke waktu, maupun tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

4.3.3.       Turut serta dalam kegiatan promosi dan/atau penjualan produk dari perusahaan penjualan langsung (direct selling) lain dan/atau mempengaruhi Dealer, Supervisor, Leader dan Manager (termasuk Tulip Shop) untuk bergabung dengan perusahaan penjualan langsung lain tersebut.

4.3.4.       Mengurangi ataupun menambah promosi dan/atau komisi diluar yang sudah ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia.

4.3.5.       Menjual atau mengedarkan Produk Twin Tulipware yang sudah tidak layak pakai atau tidak seusai dengan standar Twin Tulipware Indonesia.

4.3.6.       Menggunakan tulisan, lambang dan Merek “Twin Tulipware” dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.

4.3.7.       Bertindak untuk dan atas nama Twin Tulipware Indonesia, mewakili Twin Tulipware Indonesia melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari Twin Tulipware Indonesia.

 

 

5.       HAK DAN KEWAJIBAN TULIP SHOP

5.1.               Tulip Shop berkewajiban untuk:

5.1.1.       Memegang teguh rasa solidaritas dan semangat kekeluargaan dengan Tulip Shop lainnya serta memusyawarahkan terlebih dahulu setiap perselisihan termasuk perselisihan yang menyangkut status seorang Dealer, Supervisor, Leader dan Manager.

5.1.2.       Mematuhi dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan Peraturan Perusahaan serta segala ketentuan mengenai penjualan, pemasaran dan promosi Produk Twin Tulipware yang dikeluarkan oleh Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu.

5.1.3.       Membina dan mengembangkan serta mengadakan pelatihan bagi Dealer, Supervisor, Leader dan Manager, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Twin Tulipware Indonesia.

5.1.4.       Melakukan kegiatan-kegiatan rutin di kantor Tulip Shop sesuai dengan program pembinaan dan kegiatan-kegiatan lainnya dengan mengikuti ketentuan dari Twin Tulipware Indonesia.

5.1.5.       Bersikap adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua Dealer, Supervisor, Leader dan Manager yang tergabung dalam Tulip Shop-nya dan Tulip Shop lainnya serta memberikan seluruh hak-hak mereka sebagaimana yang ditentukan oleh Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu.

5.1.6.       Melaksanakan Putusan Twin Tulipware Indonesia serta memberikan sanksi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini kepada Dealer, Supervisor, Leader dan Manager yang nyata-nyata atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini maupun ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Twin Tulipware Indonesia.

5.1.7.       Memberikan persetujuan tertulis terhadap Dealer, Supervisor, Leader dan Manager yang ingin berpindah domisili ke Tulip Shop lain karena adanya perpindahan alamat tinggal atau tempat kerjanya ataupun alasan-alasan lain yang patut dan wajar selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diterima.

5.1.8.       Mematuhi aturan penggunaan hak merek, hak cipta, desain industri, paten termasuk dan tidak terbatas pada hak atas kekayaan intelektual lainnya yang melekat pada Produk Twin Tulipware dan wajib segera memberitahu Twin Tulipware Indonesia setiap bentuk penyalahgunaan atas hak-hak tersebut diatas yang melekat pada Produk dan/atau kata serta lambang yang sama atau mengandung persamaan pada pokoknya dengan “Twin Tulipware” dan membantu Twin Tulipware Indonesia untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan-kepentingannya dan menghadapi penyalah-gunaan tersebut.

 

5.2.               Tulip Shop berhak untuk:

5.2.1.       Membina Dealer, Supervisor, Leader dan Manager sesuai dengan dan dengan cara-cara yang tidak melanggar Kode Etik dan Peraturan Perusahaan serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia.

5.2.2.       Mengajukan kepada Twin Tulipware Indonesia untuk mendapatkan putusan atas setiap perselisihan dengan Salesforcenya dan/atau dengan Salesforce/Tulip Shop lain yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak.

5.2.3.       Melakukan promosi internal pada Tulip Shop-nya dengan persetujuan baik lisan/tertulis terlebih dahulu dari Twin Tulipware Indonesia.

 

5.3.               Tulip Shop dilarang untuk:

5.3.1.       Mengubah bentuk dan tata cara penjualan, pemasaran dan/ atau promosi Produk Twin Tulipware yang telah ditentukan, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Twin Tulipware Indonesia.

5.3.2.       Melakukan segala bentuk kegiatan promosi dan/atau penjualan yang termasuk ke dalam atau mengarah kepada praktek Penjualan Terlarang (Black Market) atau Penjualan Online/Digital yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini, kebijakan Twin Tulipware Indonesia yang dibuat dari waktu ke waktu, maupun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.3.3.       Turut serta dalam kegiatan promosi dan/atau penjualan produk dari perusahaan penjualan langsung (Direct Selling) lain dan/atau mempengaruhi Dealer, Supervisor, Leader dan Manager (termasuk Tulip Shop lainnya) untuk bergabung dengan perusahaan penjualan langsung lain tersebut.

5.3.4.       Menghasut atau mengajak Dealer, Supervisor, Leader dan Manager untuk pindah domisili dari Tulip Shop lain ke Tulip Shop-nya tanpa persetujuan tertulis dari Tulip Shop domisili asal dan Twin Tulipware Indonesia.

5.3.5.       Memberhentikan Dealer, Supevisor, Leader dan Manager dalam Tulip Shop-nya tanpa alasan yang wajar dan/atau berdasarkan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini atau ketentuan lain dari Twin Tulipware Indonesia atau tanpa adanya putusan Twin Tulipware Indonesia.

 

 

6.       HAK DAN KEWAJIBAN TWIN TULIPWARE

6.1.               Twin Tulipware Indonesia berkewajiban untuk:

6.1.1.       Memiliki Program Pemasaran (Marketing Plan) yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran yang terlarang.

6.1.2.       Menjamin Produk Twin Tulipware merupakan produk yang nyata, jelas dan dengan harga yang layak dan wajar.

6.1.3.       Memenuhi ketentuan standar mutu Produk Twin Tulipware yang berlaku.

6.1.4.       Memberikan potongan penjualan, bonus dan penghargaan lainnya atas prestasi penjualan Produk Twin Tulipware oleh Salesforce sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu.

6.1.5.       Menentukan harga jual Produk Twin Tulipware dalam mata uang Rupiah (Rp).

6.1.6.       Memberikan Starter Kit atau alat bantu penjualan kepada setiap Dealer baru yang paling sedikit berisikan informasi mengenai Produk Twin Tulipware, Program Pemasaran (Marketing Plan) dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan.

6.1.7.       Memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Salesforce dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

6.1.8.       Memberikan jaminan atas mutu dan pelayanan purna jual atas Produk Twin Tulipware. Pemberian jaminan atas mutu Produk Twin Tulipware dapat berupa penggantian Produk Twin Tulipware kepada Salesforce dan konsumen apabila terdapat Produk Twin Tulipware yang tidak sesuai kualitas dan jenis yang dijanjikan.

6.1.9.       Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Salesforce untuk berprestasi dalam menjual Produk Twin Tulipware.

6.1.10.   Melakukan pendaftaran atas Produk Twin Tulipware yang akan dipasarkan pada instansi yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undang.

6.1.11.   Mencantumkan Merek “Twin Tulipware” pada setiap label Produk Twin Tulipware.

 

6.2.                Twin Tulipware Indonesia berhak untuk:

6.2.1.       Mengganti atau mengubah harga Produk Twin Tulipware, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan Twin Tulipware Indonesia, Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, ketersediaan Produk Twin Tulipware, Marketing Plan termasuk perhitungan potongan penjualan dengan pemberitahuan dalam bentuk tertulis, termasuk namun tidak terbatas melalui surat pemberitahuan.

6.2.2.       Memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Salesforce sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini.

6.2.3.       Memberhentikan Salesforce yang memiliki permasalahan yang memiliki implikasi hukum yang berpotensi merusak nama baik Twin Tulipware Indonesia.

6.2.4.       Melakukan audit dokumentasi dan operasional kegiatan penjualan, rekrutmen dan aktivitas promosi yang dilakukan oleh Salesforce untuk memastikan pelaksanaan syarat dan ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini, kebijakan Twin Tulipware Indonesia yang dibuat dari waktu ke waktu, maupun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6.2.5.       Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Salesforce untuk melakukan penjualan dan kemampuan mengelola usaha dengan memperhatikan etika dan sesuai dengan Marketing Plan.

                                                     

6.3.               Twin Tulipware Indonesia dilarang untuk:

6.3.1.       Menawarkan, mempromosikan, mengiklankan produk Twin Tulipware secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

6.3.2.       Menawarkan produk Twin Tulipware dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen.

6.3.3.       Menawarkan produk Twin Tulipware dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

6.3.4.       Menjual Produk Twin Tulipware yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang yang wajib terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6.3.5.       Menjual Barang yang tidak memenuhi standar mutu produk Twin Tulipware sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6.3.6.       Mengharuskan atau memaksa Salesforce untuk membeli barang pada saat pendaftaran.

6.3.7.       Mengharuskan atau memaksa Salesforce untuk membeli barang dalam bentuk paket untuk mencapai peringkat tertentu.

6.3.8.       Menjual atau memasarkan produk Twin Tulipware yang tercantum dalam SIUP diluar dari ketentuan pemasaran langsung.

6.3.9.       Menjual langsung kepada konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Salesforce.

6.3.10.   Melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat.

6.3.11.   Membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida.

6.3.12.   Menjual dan/atau memasarkan produk Twin Tulipware yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran (Marketing Plan); dan / atau

6.3.13.   Menjual produk Twin Tulipware yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Jasa.

 

 

7.       PROGRAM PEMBINAAN, BANTUAN PELATIHAN, DAN FASILITAS LAINNYA

7.1.               Twin Tulipware Indonesia akan memberikan pembinaan melalui program pelatihan-pelatihan dan fasilitas yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan Salesforce dalam penjualan dan perekrutan yang terdiri dari:

7.1.1.       Training Dasar – setiap minggu

7.1.2.       Training Praktek – setiap minggu setelah Dealer mengikuti Training Dasar

7.1.3.       Traning Produk – setiap dua minggu

7.1.4.       Training Ekslusif – setiap bulan

7.1.5.       Training Next Level – setiap bulan

7.1.6.       Training Manager Baru – setiap bulan

7.1.7.       Training dan Evaluasi Manager Baru – setiap bulan

 

7.2.               Materi training dipersiapkan oleh Twin Tulipware dan disesuaikan dengan kondisi dan market trend. Tulip Shop berhak untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan kemampuan Salesforce dengan persetujuan dari Twin Tulipware.

 

7.3.               Kegiatan konferensi, workshop, dan seminar

7.3.1.       Persyaratan termasuk tempat, waktu, kualifikasi dan biayanya yang harus dipenuhi untuk program pembinaan dan pelatihan tersebut diatas akan diberitahukan oleh Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu.

 

 

8.       JANGKA WAKTU PERJANJIAN, PEMUTUSAN, PERPANJANGAN PERJANJIAN DAN AHLI WARIS

8.1.               Masa berlaku dan ketentuan perpanjangan perjanjian kerjasama antara Twin Tulipware Indonesia dengan Tulip Shop merujuk pada masing-masing Surat Kesepakatan Tulip Shop yang telah disepakati oleh para pihak.

 

8.2.               Keanggotaan sebagai Dealer, Supervisor, Leader dan Manager (selain Tulip Shop) berlaku 12 bulan dan diperpanjang otomatis selama yang bersangkutan melakukan kegiatan pemasaran melalui sistem penjualan langsung yang ditentukan oleh Twin Tulipware Indonesia.

 

8.3.               Pemutusan hak dan kewajiban Twin Tulipware Indonesia dan Salesforce dapat berakhir apabila terjadi beberapa hal berikut ini:

8.3.1.       Tidak terdapat penjualan Produk Twin Tulipware selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

8.3.2.       Mengundurkan diri dari keanggotaan dengan mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas bermaterai.

8.3.3.       Melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini setelah kepada yang bersangkutan diberikan teguran dan peringatan.

8.3.4.       Memiliki permasalahan yang memiliki implikasi hukum yang berpotensi merusak nama baik Twin Tulipware Indonesia.

 

8.4.               Dalam hal terjadi pengunduran diri atau pemutusan keanggotaan Salesforce oleh Twin Tulipware Indonesia, maka Twin Tulipware Indonesia bersama-sama dengan Tulip Shop akan melakukan aktivitas bersama untuk pembinaan dan pengalihan downline Salesforce tersebut akan diberikan kepada upline-nya sesuai dengan jaringannya.

 

8.5.               Pengalihan keanggotaan dari satu upline ke upline lainnya hanya dimungkinkan dalam kasus-kasus tertentu dan sepenuhnya merupakan wewenang mutlak Twin Tulipware Indonesia.

 

8.6.               Dalam hal seorang Salesforce meninggal dunia, maka keanggotaannya akan diakhiri paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal meninggalnya, dengan syarat bahwa tidak ada permohonan untuk pengalihan keanggotaan tersebut yang diajukan oleh keluarga terdekat (suami/istri atau anaknya). Dalam hal pengakhiran, maka semua pembayaran yang tertunda kepada almarhum Salesforce akan dibayarkan kepada ahli waris yang diberi kewenangan oleh Salesforce tersebut atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Twin Tulipware tidak berhak menentukan ahli waris dari Salesforce yang bersangkutan.

 

8.7.               Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Salesforce pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Twin Tulipware antara lain:

8.7.1.       Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian.

8.7.2.       Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

8.7.3.       Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.

8.7.4.       Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.

 

8.8.               Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka Twin Tulipware akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

 

8.9.               Dalam hal Tulip Shop yang ditutup atau mengundurkan diri, Salesforce-nya berhak mengajukan permohonan kepada Twin Tulipware Indonesia untuk pindah ke Tulip Shop lain, selain yang telah ditentukan dengan alasan yang patut dan wajar, namun keputusan akhir akan diberikan oleh Twin Tulipware Indonesia.

 

8.10.           Salesforce yang telah mengundurkan diri atau yang dicabut keanggotaannya, dapat mendaftarkan untuk menjadi Salesforce kembali dengan jaringan yang baru dan tidak dapat melanjutkan jaringan terdahulu.

 

 

9.       JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI

Apabila Salesforce dan Tulip Shop mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Twin Tulipware Indonesia, Salesforce dan Tulip Shop dapat menjual kembali Produk Twin Tulipware Indonesia yang masih ada pada dirinya kepada Twin Tulipware Indonesia, dengan memenuhi seluruh syarat – syarat dibawah ini:

9.1.               Produk tersebut masih layak jual sesuai dengan penilaian dari Twin Tulipware Indonesia, belum pernah dipergunakan, belum melewati masa kadaluarsa, masih dipasarkan Twin Tulipware dalam katalognya, lengkap dalam satuan set-nya beserta bahan promosi dan Starter Kit, dan masih dalam kemasan semula baik berupa karton, plastik, tas dan aksesoris aslinya.

 

9.2.               Permintaan untuk pembelian kembali diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sejak tanggal surat pengunduran diri atau tanggal kadaluarsa keanggotaan.

 

9.3.               Harga pembelian kembali adalah harga pada saat pembelian dikurangi biaya penanganan sebesar 10% (sepuluh persen), pajak, biaya kirim balik dan seluruh manfaat dan atau insentif yang telah diterima dan dinikmati baik berupa uang, barang, biaya perjalanan dan akomodasi.

 

 

10.   KETENTUAN MENGENAI GARANSI SEUMUR HIDUP

10.1.           Produk Twin Tulipware dilindungi oleh kebijakan Garansi Seumur Hidup Twin Tulipware, artinya jika Produk Twin Tulipware rusak atau cacat dalam pemakaian normal dan sesuai dengan fungsinya, maka dapat diklaim untuk mendapatkan penggantiannya secara gratis melalui Salesforce atau Tulip Shop terdekat. Barang yang memiliki garansi seumur hidup adalah Produk Twin Tulipware, kecuali:

10.1.1.   Produk peralatan rumah dan dapur termasuk produk metal dan produk dapur elektronik (Twin Tulipware Indonesia memberikan servis garansi selama 1 tahun setelah pembelian)

10.1.2.   Dekorasi produk (printing, sticker dan sebagainya)

10.1.3.   Aksesoris produk (tas, tali/strip, karton box, dan sebagainya)

10.1.4.   Produk tertentu (termasuk pakaian dalam dan merchandise) yang diinformasikan secara khusus bahwa produk tersebut tidak digaransi.

 

10.2.           Kerusakan atau cacat dalam pemakaian normal akibat benturan dan terjatuh dapat diganti kecuali rusak atau cacat karena:

10.2.1.   Pecah karena kesalahan pengguna (produk breakable).

10.2.2.   Bekas gigitan seperti gigitan binatang

10.2.3.   Tersayat pisau atau benda tajam

10.2.4.   Meleleh/melengkung/memuai karena suhu yang terlalu tinggi

10.2.5.   Terkena oleh getah makanan atau bumbu, yang menyebabkan perubahan warna

 

10.3.           Ketentuan-ketentuan dan detail lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur garansi seumur hidup akan diberitahukan oleh Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu.

 

 

11.   KETENTUAN POTONGAN PENJUALAN, BONUS, DAN PENGHARGAAN LAINNYA

11.1.           Salesforce berhak mendapatkan potongan penjualan, bonus, penghargaan dan hadiah sesuai dengan ketentuan yang ditentukan Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu apabila memenuhi kualifikasi target penjualan yang ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia pada periode tertentu.

 

11.2.           Jenis dan ketentuan bonus finansial yang dikeluarkan Twin Tulipware kepada Salesforce adalah:

11.2.1.   Overriding (OR)

11.2.1.1.       Untuk Dealer yang telah memenuhi kualifikasi - bonus sebesar 3% dari Harga Member (harga setelah potongan penjualan Salesforce) pembelanjaan downline langsung sesuai dengan kondisi pembelanjaan dan dibayarkan setiap bulan.

11.2.1.2.       Untuk Supervisor yang telah memenuhi kualifikasi - bonus sebesar 3% dari Harga Member pembelanjaan downline langsung dan 1,5% dari HM level dua sesuai dengan kondisi pembelanjaan dan dibayarkan setiap bulan.

11.2.1.3.       Untuk Leader yang telah memenuhi kualifikasi - bonus sebesar 3% dari Harga Member pembelanjaan downline langsung, 1,5% dari HM level dua dan 0,5% dari HM level tiga sesuai dengan kondisi pembelanjaan dan dibayarkan setiap bulan.

11.2.1.4.       Untuk Manager yang telah memenuhi kualifikasi – bonus sebesar 3% dari Harga Member pembelanjaan unit Salesforce pribadi sesuai dengan kondisi pembelanjaan dan dibayarkan setiap bulan.

 

11.2.2.   Personal Overriding – bonus sebesar 3% untuk Manager yang telah memenuhi kualifikasi dari Harga Member pembelanjaan pribadi dan dibayarkan setiap bulan.

11.2.3.   Bonus Plus – bonus tambahan dalam bentuk persentase berjenjang sesuai dengan Jumlah Penjualan Unit (JPU) untuk Manager yang telah memenuhi kualifikasi dan dibayarkan setiap bulan.      

11.2.4.   OR Baby Manager – bonus sebesar 3% untuk Manager yang telah memenuhi kualifikasi. Pehitungan dari Harga Member pembelanjaan Baby Unit Manager Salesforce (anak langsung) sesuai dengan kondisi pembelanjaan dan dibayarkan setiap bulan.

11.2.5.   Manager Leadership Bonus - bonus tambahan sebesar 2% untuk Manager yang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki minimal tiga Baby Manager. Perhitungan dari Harga Member pembelanjaan Baby Unit Manager Salesforce (anak langsung) sesuai dengan persyaratan dan kondisi pembelanjaan dan dibayarkan setiap bulan.

 

11.3.           Jenis dan ketentuan bonus non-finansial yang dikeluarkan Twin Tulipware kepada Salesforce adalah:

11.3.1.   Level Gift – Produk Twin Tulipware yang dapat ditebus dengan harga spesial apabila Salesforce mencapai penjualan yang sudah ditentukan dalam waktu satu minggu.

11.3.2.   BOOM – Hadiah produk Twin Tulipware diberikan kepada Salesforce atas pencapaian penjualan yang sudah ditentukan dalam waktu satu bulan dan memenuhi persyaratan lainnya

11.3.3.   Point Value – Hadiah kepada Salesforce atas pencapaian poin/nominal tertentu dalam waktu satu tahun.

 

11.4.           Ketentuan-ketentuan dan detail lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, termasuk mengenai tempat, waktu, kualifikasi yang harus dipenuhi serta persyaratan biayanya akan diberitahukan oleh Twin Tulipware Indonesia dari waktu ke waktu.

 

11.5.           Setiap Salesforce diwajibkan memiliki dan memberitahukan rekening bank milik Salesforce kepada Twin Tulipware Indonesia untuk memudahkan pembayaran bonus melalui transfer bank. Twin Tulipware Indonesia tidak melayani klaim mengenai bonus dari Salesforce apabila klaim tersebut telah lebih dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dikeluarkan bonus tersebut.

 

 

12.   PAJAK

12.1.           Setiap pembayaran bonus finansial (termasuk overidding) untuk Salesforce akan dipotong pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

 

12.2.           Setiap Salesforce dan Tulip Shop wajib mematuhi semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk segala peraturan perundang-undangan tentang perpajakan yang relevan, seperti pemotongan dan pelaporan pajak.

 

 

13.   PENJUALAN TERLARANG (BLACK MARKET)

Yang dimaksud dengan Penjualan Terlarang adalah penjualan Produk Twin Tulipware dengan cara:

13.1.           Melakukan pemasaran dan penjualan Produk Twin Tulipware melalui outlet, toko retail, apotik, pasar swalayan, gerai, mall, pusat perbelanjaan atau tempat-tempat umum lainnya.

 

13.2.           Melakukan penjualan Produk Twin Tulipware sebelum dan sesudah masa belaku promosi yang ditetapkan Twin Tulipware Indonesia.

 

13.3.           Melakukan penjualan Produk Twin Tulipware dengan cara diskon/potongan harga diluar program promosi atau ketentuan yang ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia.

 

13.4.           Melakukan kegiatan penjualan atau pemasaran Produk Twin Tulipware dengan produk lain (bundling) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Twin Tulipware Indonesia

 

13.5.           Melakukan kegiatan penjualan, pemasaran atau promosi Produk Twin Tulipware yang melanggar atau bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

14.   PENJUALAN ONLINE / DIGITAL

14.1.           Salesforce diperbolehkan untuk melakukan promosi online melalui media blog pribadi dan/atau media sosial masing-masing, termasuk & namun tidak terbatas pada Facebook, Instagram, Twitter, dan blogspot dengan mematuhi peraturan sebagai berikut:

14.1.1.   Produk Twin Tulipware Indonesia dan harga mengikuti produk dan harga katalog resmi sesuai katalog/brosur yang masih berlaku dan yang dikeluarkan oleh Twin Tulipware Indonesia.

14.1.2.   Menjual Produk Twin Tulipware Indonesia sebelum dan sesudah masa berlaku yang ditentukan oleh Twin Tulipware Indonesia.

14.1.3.   Wajib menggunakan nama pribadi dan dilarang menggunakan atau mengandung nama “Twin Tulipware” dan Merek “Twin Tulipware”.

 

14.2.           Salesforce dapat menggunakan materi foto dan/atau video yang dibuat oleh Twin Tulipware Indonesia melalui website dan/atau media sosial resmi untuk keperluan promosi secara online pada media blog dan/atau media sosial pribadi masing-masing. Dilarang untuk fabrikasi dan merubah materi foto dan/atau video yang dibuat oleh Twin Tulipware Indonesia.

 

14.3.           Salesforce dilarang melakukan penjualan online melalui situs online/marketplace seperti Lazada, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.22 Tahun 2016.

 

 

15.   SANKSI

15.1.           Pelanggaran oleh Salesforce terhadap salah satu ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini, Twin Tulipware Indonesia akan memberikan:

15.1.1.   Sanksi peringatan dengan disertai atau tidak disertai penurunan status (step down) dan ditambah atau tidak ditambah dengan perintah kepada Tulip Shop untuk menggugurkan hak – hak yang bersangkutan untuk program yang ada; atau

15.1.2.   Sanksi pemberhentian sebagai Dealer, Supervisor, Leader dan Manager, satu dan lain hal dengan mempertimbangkan bentuk pelanggarannya secara kasus per kasus.

 

15.2.           Atas pertimbangannya sendiri, Twin Tulipware Indonesia bisa memutuskan untuk mengumumkan/tidak mengumumkan pemberian sanksi diatas kepada seluruh Salesforce yang ada.

 

15.3.           Pelanggaran oleh Tulip Shop terhadap salah satu ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini serta peraturan atau kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh Twin Tulipware Indonesia, Twin Tulipware Indonesia akan memberikan peringatan:

15.3.1.   Tanpa diumumkan kepada seluruh Tulip Shop yang ada; dan/atau

15.3.2.   Dengan diumumkan kepada seluruh Tulip Shop yang ada; dan/atau

15.3.3.   Disertai dengan pengguguran hak–hak yang bersangkutan untuk semua program yang sedang berjalan; dan/ atau

15.3.4.   Pengakhiran status Tulip Shop-nya jika pelanggaran masih dilakukan.

 

 

16.   PENYELESAIAN PERSELISIHAN

16.1.           Dalam hal timbul perselisihan di antara Salesforce atau antar Salesforce dan Twin Tulipware Indonesia, maka perselisihan tersebut pertama-tama akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

 

16.2.           Semua perselisihan yang tidak dapat mencapai mufakat, dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Perusahaan oleh Salesforce, atau permasalahan lainnya akan diselesaikan oleh Twin Tulipware Indonesia dengan mengacu kepada ketentuan yang ada dan berlaku.

 

16.3.           Bilamana tidak ada penyelesaian secara musyawarah maka Twin Tulipware Indonesia, Tulip Shop dan/atau Salesforce dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Tingkat 1A di Bandung, Jawa Barat. Keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tingkat 1A Bandung bersifat final dan mengikat Twin Tulipware Indonesia, Tulip Shop dan/atau Salesforce yang terlibat dalam proses keputusan tersebut.

 

 

17.   ATURAN DAN KEBIJAKAN LAINNYA

17.1.           Twin Tulipware Indonesia wajib mensosialisasi minimal 30 hari setelah mendapat persetujuan dari Kementrian Perdagangan apabila Twin Tulipware Indonesia melakukan perubahan Marketing Plan, Kode Etik dan Peraturan Perusahaan. 

 

 

Twin Tulipware Indonesia berdasarkan kebijaksanaannya memiliki hak mutlak untuk menerbitkan kebijakan atau ketentuan lain untuk melengkapi Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini. Setiap kebijakan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh Twin Tulipware Indonesia merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini.

 

Bandung, 12 Desember 2021